PENDAHULUAN
Mengutif firman Allah yang artinya :
“Dan bagi orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya
dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan
musyawarah diantara mereka…”(Q.S As-Syura : 36 )
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah
lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjatuhkan
diri dari sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonilah ampun bagi
mereka, dan musyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu
telah membulatkan tekad, maka bertawakalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.’(Q.S Ali-‘Imran : 159)
“Dan hendaklah takut kepada Allah yang seandainya meninggalkan
dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mreka khawatir terhadap
kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu mereka bertakwalah kepada Allah dan
hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (Q.S. An-Nisa : 9)
Sebaik-baik umat diantara kamu adalah orang yang belajar Al-Qur’an
dan mengajarkannya. (Al-Hadits).
Memperhatikan dasar yang menjadi pijakan sebagai berikut :
1. Undang-undang
No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan
Pemerintah No. 73 Tentang Pendidikan Luar Sekolah;
3. Instruksi
Menteri Agama No. 03 Tahun 1990 Tentang Peningkatan Kemampuan Baca Tulis
Al-Qur’an
4. Undang-undang
No. 23 Tahun 2003 tentang perlindungan Anak;
5. Perda
No. 01 Tahun 2006 Tentang Madarsah Diniyah Kabupaten Serang;
Organisasi
merupakan keniscayaan dalam menjalankan niat keinginan bersama. Keinginan hidup
bersyarikat, keinginan untuk berkiprah dalam menyatukan visi dan misi,
bagaimana hidup ini dapat bermanfaat yakni bermanfaat bagi umat serta memajukan
syi’ar bagi generasi penerus. Seluruh keinginan bersama itu jika disatukan
dalam sebuah wadah, maka akan menjadi sebuah kekuatan yang tidak bisa di bendung
dan dihalangi oleh siapapun.
Forum Kerja
Diniyah Takmiliyah (FKDT) adalah sebuah organisasi keumatan yang fokus terhadap
pembinaan anak-anak usia wajib belajar dalam rangka pemberantasan buta huruf
Al-Qur’an. Indikasi banyak membuktikan bahwa menurunnya minat baca Al-Quran
harus disikapi dengan segera, belum lagi informasi yang kurang mendidik baik
diperoleh melalui tayangan-tayangan media elektronik, jenis permainan (game)
yang sudah memasuki dunia maya, yang pada akhirnya akan membentuk watak, sikap
dan karakter anak-anak. Salah-salah mereka akan di rasuki oleh budaya-budaya
jahiliyah gaya modern. Maka tugas kita adalah mengambil sikap dan
langkah-langkap prefentif sejak sekarang jika tidak mau di katakan terlambat
yang akan berakibat fatal bagi diri anak, masyarakat dan bangsa dan agama.
Kemudian dalam menjalankan organisasi dan menyelaraskan
keinginan dan hajat hidup bersama tentunya adanya sebuah atuaran (Role Of The
Game) untuk menjadi pegangan yang harus ditaati bersama sebagai haluan garis
besar dalam melaksanakan program-program kerjanya ke depan.
Melihat latar
belakang diatas, maka untuk Ke III (tiga) kalinya badan FKDT menyusun Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) untuk menjawab tantangan kedapan. Semoga
dalam kiprahnya FKDT menjadi mitra masyarakat, terdepan dalam membina dan
mengembangkan serta mengajarkan pendidikan dengan nilai-nilai keIslaman,
Akhirnya hanya kepada Allah-lah semuanya akan bermuara, dan hanya kepada-Nya
kita memohon bimbingan, petunjuk dan ampunan, semoga dalam menjalankan misi
orgaiosasi akan mendapat ridha dari Allah SWT, Amin.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini
bernama Forum Kerja Diniyah Takmiliyah disingkat FKDT.
Pasal 2
FKDT berdiri
pada hari Jum’at Tanggal 20 Septmber 2006 dan berakhir untuk waktu tidak
ditentukan.
Pasal 3
FKDT mempunyai
kedudukan sesuai tingkatan :
1. FKDT
Tingkat Kabupaten berkedudukan di Kabupaten Serang
2. FKDT
Tingkat Kecamatan berkedudukan di Kecamatan
BAB II
AZAS, SIFAT, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 4
FKDT Berazaskan
Al-Quran dan Al-Hadits.
Pasal 5
FKDT bersifat
independen dan melakukan koordinasi dengan lembaga pemerintah maupun swasta.
Pasal 6
FKDT mempunyai
fungsi internal dan eksternal sebagai berikut :
1. Sebagai
organisasi yang konsen terhadap pembinaan pemberantasan buta huruf Al-Quran dan
Bidang Ilamu Islam lainnya seperti Al-Quran-Hadits, Fiqih, Aqidah Akhlak, dan Bahas
Arab;
2. Sebagai
wadak komunikasi dan koordinasi bagi para Ustadz dan ustadzah dalam membina
anak-anak;
3. Membina
pada ustadz dan ustadzah melalui kegiatan-kegiatan yang menjadi program kerja
FKDT;
4. Mensinergikan
program-program pemerintah terutama dalam bidang keagamaan dalam upaya
pembinaan mental, akhlak dan spiritual bagi generasi Islam;
Pasal 7
FKDT bertujuan untuk :
1. Mengkoordinir
FKDT Kecamatan yang ada dalam binaan;
2. Membina
para ustadz-ustadzah dan Madrasah Diniyah Takmiliyah;
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 8
Visi
“Mewujudkan
Generasi Islam yang Qurani”
Pasal 9
Misi
1. Menyelenggarakan
pembinaan dan pendidikan terhadap MDT-MDT yang ada dalam pembinaan FKDT;
2. Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan yang bernuansa Islam melalui program-program kerja;
3. Memberikan
pemahaman dan membiasakan perilaku yang mengandung nilai-nilai keIslaman;
4. Mengupayakan
kesejahteraan MDT, Ustadz-ustadzah, dan santri, dengan eksis mengajukan
berbagai program kesejahteraan kepada lembaga pemerintah dan swasta.
BAB IV
KEPENGURUSAN DAN
MASA BHAKTI
Pasal 10
1. Kepengurusan
terdiri dari : Pembina, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan
Seksi-seksi
2. Untuk
menjabarkan tugas pokok dan fungsi kepengurusan dituangkan dalam Anggaran Rumah
Tangga (ART).
Pasal 11
Banyaknya komposisi pengurus disesuaikan dengan kebutuhan
organisasi dengan melihat kapabelitas dan loyalitas.
Pasal 12
Masa bhakti kepengurusan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal ditetapkan dan dikeluarkan SK
Kepengurusan.
Pasal 13
Seteleh berakhirnya masa jabatan sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 12 , ketua dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode
berikutnya).
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 14
1. Musyawarah
Kabupaten (MUSKAB) adalah forum tertinggi dalam mengambil keputusan organisasi
FKDT Kabupaten
2. MUSKAB
diselenggarakan betujuan untuk :
a.
Menyampaikan laporan pertanggung jawaban
b. Memilih
ketua untuk periode berikutnya.
c.
Melakukan perubahan (Amandement) AD/ART
3. Peserta
MUSKAB terdiri dari : Dewan Pembina, Pengurus Harian, Utusan Kecamatan 3 (tiga)
orang dan undangan lainnya jika dipandang perlu.
4. Perubahan
(Amandement) yang dimaksud pada ayat 2 (dua) huruf c harus disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta hadir.
Pasal 15
Rapat-rapat
terdiri dari : Rapat Tri Wulan, Rapat Semester dan Rapat Tahunan.
Pasal 16
A. Rapat
Tri Wulan
1.
Rapat Tri Wulan diselenggarakan bertujuan untuk mengevalusi
kerja kepengurusan yang membahas tentang laporan keuangan, laporan dari
masing-masing bidang dan membuat program selama 3 (tiga) bulan berikutnya.
2. Rapat
Tri Wulan dihadiri pengurus dan atau sekurang-kurangnya 2/3 dari pengurus
B. Rapat
Semester
1.
Rapat Semester diselenggarakan bertujuan untuk
mengevaluasi kinerja kepengurusan dan program kerja satu semester
2.
Rapat Semester membahas persiapan ulangan
semester ganjil dan semester genap
3. Rapat
Semester dihadiri oleh seluruh pengurus
C. Rapat
Tahunan
1.
Rapat Tahunan diselenggarakan bertujuan untuk
mengevaluasi kinerja kepengurusan selama 1 (satu) tahun dan membuat program
kerja satu tahun berikutnya
2.
Rapatr tahunan dihadiri oleh seluruh pengurus
harian dar 1 (satu) pengurus FKDT Kecamatan.
Pasal 17
Diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 16 rapat-rapat
dapat dilaksanakan oleh pengurus harian apabila dipandang perlu.
BAB VI
ASET DAN
KEUANGAN
Pasal 18
Segala perangkat baik berupa benda maupun alat-alat kelengkapan
dalam mendukung kegiatan organisasi adalah menjadi asset FKDT yang tidak dimiliki oleh perseorangan.
Pasal 19
Asset FKDT dapat diperoleh melalui : hibah, hasil usaha
organisasi maupun bentuk lainnya yang tidak melanggar ketentuan organisasi.
Pasal 20
Pengurus melakukan upaya penggalian dana untuk menunjang
berjalannya organisasi
Pasal 21
Sumber keuangan diperoleh dari : iuran anggota, hasil kegiatan
organisasi, donator maupun institusi lain yang menjadi mitra FKDT
BAB VII
MARS DAN LAMBANG
FKDT memiliki Mars tersendiri sesuai dengan jiwa dan karakter
organisasi.
Pasal 23
Lambang FKDT sebagai berikut :
|
3
|
|
5
|
|
6
|
|
4
|
|
2
|
|
1
|
Makna Lambang :
1. Sudut
segi lima melambangkan rukun Islam;
2. Nama
Organisasi berbentuk sejajar : melambangkan ketegasan sebuah identitas Organisasi;
3. Gambar
Bintang antara padi dan kapas melambangkan keluhuran budi pekerti;
4. Padi
dan kapas. Padi melambangjkan sebagi filosifi orang yang berilmu makin
bertambah ilmu semakin merendah. Sedangkan kapas laksana ilmu yang mudah dibawa
kemana ia pergi;
5. Background
berwarna hijau : melambangkan kesejukan dan kedamaian;
6. Kitab
Al-Quran merupakan Sumber Pokok ajaran Islam.
Pasal 24
FKDT mempunyai Lagu Mars FKDT sebagai berikut :
BAB VIII
KODE ETIK DAN SNKSI
Pasal 25
Pengurus wajib menjungjung
tinggi nama baik organisasi FKDT.
Pasal 26
Bentuk sanksi
berupa teguran dan peringatan dengan tujuan untuk perbaikan dalam
berorganisasi.
Pasal 27
Sanksi dapat
dijatuhkan sampai kepada pemberhentian apabila telah nyata mencemarkan nama
baik organisasi yang yang tidak dapat di tolelir.
Pasal 28
Mekanisme
pemberhentian sebagai mana dimaksud pasal 27 setelah melalui rapat pengurus
dengan dihadiri oleh Pembina serta unsure lainnya yang layak.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 29
Organisasi ini
dapat dibubarkan apabila :
1. Sudah
menyimpang dari organisasi;
2. Sudah
tidak ada kemaslahatan baik terhadap internal organisasi maupun untuk keumatan.
Pasal 30
Pembubaran organisasi
sebagaimana pasla 29 harus dihadiri oleh : Pengurus Lengkap, utusan pengurus Kecamatan
sebanyak 3 (tiga) orang dan 1 (satu) orang utusan MDT yang khusus membahas
tentang pembubaran organisasi.
Pasal 31
Apabila organisasi ini dinyatakan bubar maka seluruh asset dan
kekayaan akan dihibahkan untuk kepentingan umat setelah mendapat persetujuan
dari seluruh peserta yang hadir pada waktu itu.
BAB X
UMUM
Pasal 32
1. Anggaran
Dasar (AD) dibuat sebagai bahan acuan untuk menjadi pedoman dalam organisasi
FKDT
2. Apabila
ada hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan di atur
kembali melalui kebijakan-kebijakan pengurus
3. Anggaran
Dasar (AD) ini merupakan pertama kali dibuat dan dan disajikan melalui Rapat
Kerja Daerah (Raker) III FKDT Kabupaten Serang.
Ditetapkan di :
Bandung
Pada tanggal : 11
Nopember 2012
PIMPINAN SIDANG
1. Ketua
Merangkap Anggota :
UST. RASAM (………………………………………….)
2.
Sekretaris Merangkap Anggota
HASANUDIN, S.Pd.I (………………………………………….)
3.
Anggota
AHMAD SUHAEMI,S.Pd.I, MM.Pd.
(………………………………………….)
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
FKDT KABUPATEN SERANG
BAB I
UMUM
Pasal 1
Dalam Anggran
Rumah Tangga (ART) terdapat singkatan atau istilah-istilah dan pengertian
tersendiri yaitu sebagai berikut :
a. MDT
adalah singkatan dari Madrasah Diniyah Takmiliyah, yaitu jenis pendidikan Non
Formal denagn peserta usia kelas 3 – 6 SD;
b. MDT
adalah singkatan dari Madrasah Diniyah Takmiliyah yaitu jenis pendidikan Non
Formal dengan usia SD kelas 3 = 1 MDT, Kelas 4 SD = 2 MDT, kelas 5 SD = 3 MDT,
kelas 6 SD = 4 MDT;
c. Semester
Ganjil dan Genap adalah jenis Ulangan
Semester yang diselenggarakan per 6 (enam) bualan tahun ajaran dan diikuti oleh
seluruh santri MDT;
d. Santri merupakan sebutan peserta didik atau warga
belajar di MDT;
e. Ustadz
dan Ustadzh adalah sebutan guru atau pembimbing
dan pengajar di MDT;
f.
MADIN adalah sebutan Lembaga sebagai tempat
diselenggarakannya KBM;
g. UBANGSARDIK
adalah singkatan dari Usaha Pengembangan Sarana Pendidikan;
h. MUSKAB
adalah singkatan dari Musyawarah Kabupaten.
BAB II
SIFAT DAN, FUNGSI DAN TUJUAN ORGANISASI
Pasal 2
1. Organisasi
ini indepanden dan nirlaba
2. Dalam
menjalankan fungsinya, organisasi ini menjalin kemitraan dengan lembaga
pemerintah.
Pasal 3
FKDT adalah pelaksana program pembinaan dan penyelenggaraan MDT.
Pasal 4
FKDT bertujuan :
1. Memberikan
pelayanan dan pembinaan pada MDT;
2. Mengupayakan
kesejahteraan MDT dan ustadz-ustadzah yang berada dilingkungan MDT;
3. Meningkatkan
kompetensi kependidikan;
4. Menjalin
silaturrahmi dan ukhwah Islamiyah;
5. Mengupayakan
kesadaran dan partisipasi pemerintah dan msyarakat dalam pengembangan MDT;
BAB III
KOMPOSISI PENGURUS
Pasal 5
Susunan pengurus
terdiri dari : Dewan Pembina/Penasehat, Ketua, Wakil ketua, Sekretaris,
bendahara dan dibantu Seksi-seksi.
Pasal 6
Seksi-seksi yang
ada dalam kepengurusan FKDT adalah :
1. Seksi
Diklat dan SUB;
2. Seksi
Kurikulum;
3. Seksi
Usaha Pengembangan Sarana pendidikan (URBANG SARDIK).
BAB IV
TUGAS POKOK DAN
FUNGSI
Pasal 7
(Pembina)
1. Dewan
Pembina adalah orang atau pejabat intitusi yang dianggap layak untuk memberikan
pembinaan terhadap organisasi;
2. Memberikan
arahan, masukan dan pembinaan untuk kemajuan organisasi;
3. Membantu
memberikan ide/gagasan, solusi dalam upaya mengembangkan organisasi
Pasal 8
(Ketua)
1. Dalam
menjalankan tugas kepemimpinannya seorang ketua didampingi sekurang-kurangnya 1
(satu) orang wakil ketua.
2. Bertanggung
jawab terhadap seluruh kegiatan organisasi baik internal maupun eksternal
3. Memperdayakan
seluruh komponan intsitisu kelembagaan
4. Melaksanakan
tugas kepemimpinan semagai amanah yang diberikan kepadanya
5. Memonitoring
terhadap kinerja perangkat organisasi
6. Apabila
ketua tidak dapat melaksanakan tugas yang dipandang tidak memungkinkan untuk
melaksanakan kepemimpinannya, maka jabatan dapat digantikan oleh wakil ketua
sampai berakhir masa jabatannya.
Pasal 9
Apabila ketua tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya
disebabkan hal-hal yang dianggap tidak memungkinkan untuk itu, maka jabatan
dapat digantikan oleh wakil ketua sampai berakhir masa jabatannya.
Pasal 10
(Wakil Ketua)
a. Melaksanakan
pembagian tugas yang diberikan ketua untuk menunjang kelancaran organisasi
b. Memberikan
masukan, usulan terhadap ketua apabila dipandang perlu.
c. Mewakilli
tugas-tugas ketua apabila berhalangan
Pasal 11
(Sekretaris)
a. Membuat
konsep surat menyurat, mencatat surat keluar masuk kemudian mengarsipkannya.
b. Mengagendakan
kegiatan, membuat notulasi rapat-rapat
c. Menyampaikan
informasi publik khususnya internal untuk memudahkan pelayanan dan
pemberitahuan baik melalui surat maupun media lainnya yang dianggap efektif dan
efesien.
d. Sekretaris
dapat didampingi seorang wakil sekretaris
Pasal 12
(Bendahara)
a.
Membantu ketua dalam menyusun rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja FKDT Kabupaten Serang;
b. Menerima
dan mengeluarkan anggaran atas persetujuan ketua
c. Mencatat
pemasukan dan pengeluaran serta memberi pelaporan keuangan dan
menyimpan tanda buktinya;
d. Dalam
mengeluarkan uang yang kurang lazim sebagai maksud pada poin b. bendahara dapat
melakukan koordinasi dengan jajaran pengurus.
e. Tugas
Bendahara dapat diperbantukan oleh seorang wakil Bendahara.
f.
Membantu Ketua dalam menyiapkan kebutuhan
pengalokasian uang untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan FKDT;
g. Menyelenggarakan
buku kas umum dan buku-buku pembantu;
BAB V
SEKSI-SEKSI
Pasal 13
Dalam melengkapi
fungsi organisasi perlu dibentuk Seksi-seksi sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam struktur kepengurusan untuk melaksanakan tugas-tugasnya
sebagai berikut :
Pasal 14
Seksi Diklat dan SUB bertugas :
1. Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan;
2. Melaksanakan
silaturahim MDT Bulanan;
3. Menggali
informasi pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan;
Pasal 25
SEKSI KURIKULUM
Seksi Kurikulum
mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Penyusunan
rencana pelaksanaan program di bidang Kurikulum;
b. Pelaksanaan
koordinasi dengan instansi/lembaga/pihak terkait;
c. Mengidentifikasi
dan merumuskan standarisasi Kurikulum;
d. Menyiapkan
rencana pengembangan Kurikulum, bahan pembelajaran dan metodologi pembelajaran;
e. Mensosialisasikan
ketentuan-ketentuan di bidang Kurikulum;
f. Penjabaran
pelaksanaan Kalender Pendidikan;
g. Pelaksanaan
sistem evaluasi hasil belajar dan hasil pendidikan melalui ujian periodik baik
semesteran maupun ujian akhir tahun
pelajaran;
h. Mengkoordinasikan
pelaksanaan kurikulum, bahan pembalajaran, metodologi pembelajaran, kalender
pendidikan dan penyelenggaraan ujian kepada pengurus FKDT Kecamatan sekabupaten
Serang;
i.
Melaksanakan tugas lain atas petunjuk ketua.
Pasal 26
SEKSI KETENAGAAN
DAN KESANTRIAN
Seksi Ketenagaan dan Kesantrian mempunyai tugas membantu ketua
dalam:
1. Penyusunan
rencana pelaksanaan program di bidang Ketenagaan dan Kesantrian;
2. Pelaksanaan
koordinasi dengan instansi/lembaga/pihak terkait;
3. Melaksanakan
bimbingan dan pengarahan pelaksanaan tugas guru Diniyah Takmiliyah;
4. Melakukan
inventarisasi potensi, kelayakan dan perkembangan tenaga pendidik Diniyah
Takmiliyah;
5.
Menyiapkan rumusan dan mensosialisasikan
standard kompetensi tenaga pendidik Diniyah Takmiliyah;
6.
Melaksanakan bimbingan dan pengarahan untuk
tegaknya disiplin dan tata-tertib para santri Diniyah Takmiliyah;
7.
Menyiapkan rumusan dan mensosialisasikan
standard kemampuan minimal santri Diniyah Takmiliyah;
8.
Menyiapkan rumusan dan mensosialisasikan
pembinaan ekstra kulikuler serta pekan olahraga dan seni;
9. Melaksanakan
tugas lain atas petunjuk ketua.
Pasal 27
SEKSI
PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN
Seksi
Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan mempunyai tugas membantu ketua dalam:
1. Penyusun
rencana pelaksanaan program di bidang pendidikan, pelatihan dan pengembangan;
2. Merumuskan
dan menyiapkan pendidikan dan pelatihan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
Diniyah Takmiliyah;
3. Merumuskan
dan menyiapkan pendidikan dan pelatihan organisasi dan manajemen kelompok kerja
Diniyah Takmiliyah;
4. Pelaksanaan
koordinasi pemenuhan kebutuhan administrasi pendidikan Diniyah Takmiliyah;
5. Melaksanaan
pendataan/inventarisasi keadaan gedung, lokal belajar serta sarana lain dalam
penyelenggaraan pendidikan Diniyah Takmiliyah;
6. Melakukan
kajian kebijakan strategis yang mendukung terhadap pemberdayaan Diniyah
Takmiliyah;
7. Melaksanakan
pendataan potensi/profil Diniyah Takmiliyah Kabupaten Serang;
8. Merumuskan
pelaksanaan akreditasi Diniyah Takmiliyah;
9. Melaksanakan
tugas lain atas petunjuk ketua.
Pasal 28
SEKSI HUBUNGAN
MASYARAKAT
Seksi Hubungan Masyarakat mempunyai tugas membantu ketua dalam:
1. Penyusunan
rencana pelaksanaan program di bidang masyarakat;
2. Pelaksanaan
koordinasi dengan yayasan/badan hukum penyelenggara pendidikan Diniyah
Takmiliyah;
3.
Menyiapkan rumusan dan mensosialisasikan
ketentuan-ketentuan tentang manajemen berbasis masyarakat dan komite Diniyah
Takmiliyah;
4.
Merumuskan penyelenggara media berkala
(tabloid/majalah/tayangan audio visual) untuk dijadiikan sarana
publikasi/promosi pendidikan Diniyah Takmiliyah;
5.
Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan kenaikan
kelas;
6.
Peningkatan hubungan/kerja sama antara pengelola
pendidikan dengan masyarakat/lingkungan pendidikan;
7.
Peningkatan hubungan/kerja sama dengan
instansi/lembaga pemerintah maupun non pemerintah untuk memperoleh
bantuan-bantuan dalam meningkatkan sumber daya pendidikan;
8. Melaksanakan
tugas lain atas petunjuk ketua.
Pasal 29
KOORDINATOR
WILAYAH
Kootdinator Wilayah mempunyai tugas membantu ketua dalam:
1)
Penyampaian informasi dan kebijakan FKDT
Kabupaten kepada pengurus FKDT Kecamatan;
2)
Melaksanakan bimbingan dan pengarahan
fungsi-fungsi manajemen pengurus FKDT Kecamatan;
3)
Melaksanakan tugas lain atas petunjuk ketua.
BAB IV
Pasal 30
TIM SEKRETARIAT
1. Tim
sekretariat adalah unsur pegawai pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang
yang berfungsi membantu penyelenggaraan layanan teknis administrasi untuk
keperluan pelaksanaan tugas pengurus harian FKDT.
2. Penugasan
pegawai di dalam tim sekretariat harus memiliki kesinambungan dengan pekerjaan
pokok dan mendapat persetujuan tertulis dari atasan langsung.
BAB V
TATA KERJA
ORGANISASI
Pasal 31
1. Hubungan
kerja FKDT dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang tidak merupakan
hubungan structural, namun bersifat kemitraan.
2. Hubungan
kerja FKDT Kabupaten dengan FKDT Kecamatan, merupakan hubungan structural
bawahan dengan atasan, masing-masing bertanggungjawab kepada musyawarah yang
membentuknya atau pihak yang memberikan mandat.
3.
Ketua pengurus harian FKDT dalam melaksanakan
tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara
internal maupun eksternal.
4.
FKDT wajib mengembangan pola pembinaan kearah
terciptanya pemberdayaan proses belajar mengajar untuk mewujudkan tujuan
pendidikan Diniyah Takmiliyah.
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 32
1.
Sumber keuangan yang diperlukan untuk membiayai
tugas FKDT diperoleh dari:
a.
Iuaran anggota.
b. Usaha
yang sah dan halal.
