Kamis, 28 Maret 2013

AD & ART FKDT KABUPATEN SERANG








PENDAHULUAN

Mengutif firman Allah yang artinya :

“Dan bagi orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya
dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah diantara mereka…”(Q.S As-Syura : 36 )

“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi  berhati kasar, tentulah mereka menjatuhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonilah ampun bagi mereka, dan musyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.’(Q.S Ali-‘Imran : 159)

“Dan hendaklah takut kepada Allah yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mreka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu mereka bertakwalah kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (Q.S. An-Nisa : 9)

Sebaik-baik umat diantara kamu adalah orang yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya. (Al-Hadits).


Memperhatikan dasar yang menjadi pijakan sebagai berikut :

1.       Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.       Peraturan Pemerintah No. 73 Tentang Pendidikan Luar Sekolah;
3.       Instruksi Menteri Agama No. 03 Tahun 1990 Tentang Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Al-Qur’an
4.       Undang-undang No. 23 Tahun 2003 tentang perlindungan Anak;
5.       Perda No. 01 Tahun 2006 Tentang Madarsah Diniyah Kabupaten Serang;

Organisasi merupakan keniscayaan dalam menjalankan niat keinginan bersama. Keinginan hidup bersyarikat, keinginan untuk berkiprah dalam menyatukan visi dan misi, bagaimana hidup ini dapat bermanfaat yakni bermanfaat bagi umat serta memajukan syi’ar bagi generasi penerus. Seluruh keinginan bersama itu jika disatukan dalam sebuah wadah, maka akan menjadi sebuah kekuatan yang tidak bisa di bendung dan dihalangi oleh siapapun.

Forum Kerja Diniyah Takmiliyah (FKDT) adalah sebuah organisasi keumatan yang fokus terhadap pembinaan anak-anak usia wajib belajar dalam rangka pemberantasan buta huruf Al-Qur’an. Indikasi banyak membuktikan bahwa menurunnya minat baca Al-Quran harus disikapi dengan segera, belum lagi informasi yang kurang mendidik baik diperoleh melalui tayangan-tayangan media elektronik, jenis permainan (game) yang sudah memasuki dunia maya, yang pada akhirnya akan membentuk watak, sikap dan karakter anak-anak. Salah-salah mereka akan di rasuki oleh budaya-budaya jahiliyah gaya modern. Maka tugas kita adalah mengambil sikap dan langkah-langkap prefentif sejak sekarang jika tidak mau di katakan terlambat yang akan berakibat fatal bagi diri anak, masyarakat dan bangsa dan agama.
Kemudian dalam menjalankan organisasi dan menyelaraskan keinginan dan hajat hidup bersama tentunya adanya sebuah atuaran (Role Of The Game) untuk menjadi pegangan yang harus ditaati bersama sebagai haluan garis besar dalam melaksanakan program-program kerjanya ke depan.

Melihat latar belakang diatas, maka untuk Ke III (tiga) kalinya badan FKDT menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) untuk menjawab tantangan kedapan. Semoga dalam kiprahnya FKDT menjadi mitra masyarakat, terdepan dalam membina dan mengembangkan serta mengajarkan pendidikan dengan nilai-nilai keIslaman, Akhirnya hanya kepada Allah-lah semuanya akan bermuara, dan hanya kepada-Nya kita memohon bimbingan, petunjuk dan ampunan, semoga dalam menjalankan misi orgaiosasi akan mendapat ridha dari Allah SWT, Amin.















BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

Organisasi ini bernama Forum Kerja Diniyah Takmiliyah disingkat FKDT.

Pasal 2
FKDT berdiri pada hari Jum’at Tanggal 20 Septmber 2006 dan berakhir untuk waktu tidak ditentukan.
Pasal 3
FKDT mempunyai kedudukan sesuai tingkatan :
1.       FKDT Tingkat Kabupaten berkedudukan di Kabupaten Serang
2.       FKDT Tingkat Kecamatan berkedudukan di Kecamatan

BAB II
AZAS, SIFAT, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 4
FKDT Berazaskan Al-Quran dan Al-Hadits.

Pasal 5
FKDT bersifat independen dan melakukan koordinasi dengan lembaga pemerintah maupun swasta.
Pasal 6
FKDT mempunyai fungsi internal dan eksternal sebagai berikut :
1.       Sebagai organisasi yang konsen terhadap pembinaan pemberantasan buta huruf Al-Quran dan Bidang Ilamu Islam lainnya seperti Al-Quran-Hadits, Fiqih, Aqidah Akhlak, dan Bahas Arab;
2.       Sebagai wadak komunikasi dan koordinasi bagi para Ustadz dan ustadzah dalam membina anak-anak;
3.       Membina pada ustadz dan ustadzah melalui kegiatan-kegiatan yang menjadi program kerja FKDT;
4.       Mensinergikan program-program pemerintah terutama dalam bidang keagamaan dalam upaya pembinaan mental, akhlak dan spiritual bagi generasi Islam;

Pasal 7
FKDT bertujuan untuk :
1.       Mengkoordinir FKDT Kecamatan yang ada dalam binaan;
2.       Membina para ustadz-ustadzah dan Madrasah Diniyah Takmiliyah;



BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 8
 Visi
“Mewujudkan Generasi Islam yang Qurani”

Pasal 9
Misi
1.       Menyelenggarakan pembinaan dan pendidikan terhadap MDT-MDT yang ada dalam pembinaan FKDT;
2.       Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bernuansa Islam melalui program-program kerja;
3.       Memberikan pemahaman dan membiasakan perilaku yang mengandung nilai-nilai keIslaman;
4.       Mengupayakan kesejahteraan MDT, Ustadz-ustadzah, dan santri, dengan eksis mengajukan berbagai program kesejahteraan kepada lembaga pemerintah dan swasta.



BAB IV
KEPENGURUSAN DAN MASA BHAKTI

Pasal 10
1.       Kepengurusan terdiri dari : Pembina, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi
2.       Untuk menjabarkan tugas pokok dan fungsi kepengurusan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 11
Banyaknya komposisi pengurus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dengan melihat kapabelitas dan loyalitas.

Pasal 12
Masa bhakti kepengurusan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dikeluarkan  SK Kepengurusan.
Pasal 13
Seteleh berakhirnya masa jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 12 , ketua dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya).



BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 14
1.       Musyawarah Kabupaten (MUSKAB) adalah forum tertinggi dalam mengambil keputusan organisasi FKDT Kabupaten
2.       MUSKAB diselenggarakan betujuan untuk :
a.       Menyampaikan laporan pertanggung jawaban
b.      Memilih ketua untuk periode berikutnya.
c.       Melakukan perubahan (Amandement) AD/ART
3.       Peserta MUSKAB terdiri dari : Dewan Pembina, Pengurus Harian, Utusan Kecamatan 3 (tiga) orang dan undangan lainnya jika dipandang perlu.
4.       Perubahan (Amandement) yang dimaksud pada ayat 2 (dua) huruf c harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta hadir.

Pasal 15
Rapat-rapat terdiri dari : Rapat Tri Wulan, Rapat Semester dan Rapat Tahunan.

Pasal 16
A.      Rapat Tri Wulan
1.       Rapat Tri Wulan diselenggarakan bertujuan untuk mengevalusi kerja kepengurusan yang membahas tentang laporan keuangan, laporan dari masing-masing bidang dan membuat program selama 3 (tiga) bulan berikutnya.
2.       Rapat Tri Wulan dihadiri pengurus dan atau sekurang-kurangnya 2/3 dari pengurus
B.      Rapat Semester
1.       Rapat Semester diselenggarakan bertujuan untuk mengevaluasi kinerja kepengurusan dan program kerja satu semester
2.       Rapat Semester membahas persiapan ulangan semester ganjil dan semester genap
3.       Rapat Semester dihadiri oleh seluruh pengurus
C.      Rapat Tahunan
1.       Rapat Tahunan diselenggarakan bertujuan untuk mengevaluasi kinerja kepengurusan selama 1 (satu) tahun dan membuat program kerja satu tahun berikutnya
2.       Rapatr tahunan dihadiri oleh seluruh pengurus harian dar 1 (satu) pengurus FKDT Kecamatan.
Pasal 17
Diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 16 rapat-rapat dapat dilaksanakan oleh pengurus harian apabila dipandang perlu.



BAB VI
ASET DAN KEUANGAN

Pasal 18
Segala perangkat baik berupa benda maupun alat-alat kelengkapan dalam mendukung kegiatan organisasi adalah menjadi asset  FKDT yang tidak dimiliki oleh perseorangan.

Pasal 19
Asset FKDT dapat diperoleh melalui : hibah, hasil usaha organisasi maupun bentuk lainnya yang tidak melanggar ketentuan organisasi.

Pasal 20
Pengurus melakukan upaya penggalian dana untuk menunjang berjalannya organisasi

Pasal 21
Sumber keuangan diperoleh dari : iuran anggota, hasil kegiatan organisasi, donator maupun institusi lain yang menjadi mitra FKDT







BAB VII
MARS DAN LAMBANG

FKDT memiliki Mars tersendiri sesuai dengan jiwa dan karakter organisasi.

Pasal 23
Lambang FKDT sebagai berikut :

3

5

6

4

2

1
 









Makna Lambang :
1.       Sudut segi lima melambangkan rukun Islam;
2.       Nama Organisasi berbentuk sejajar : melambangkan ketegasan sebuah identitas Organisasi;
3.       Gambar Bintang antara padi dan kapas melambangkan keluhuran budi pekerti;
4.       Padi dan kapas. Padi melambangjkan sebagi filosifi orang yang berilmu makin bertambah ilmu semakin merendah. Sedangkan kapas laksana ilmu yang mudah dibawa kemana ia pergi;
5.       Background berwarna hijau : melambangkan kesejukan dan kedamaian;
6.       Kitab Al-Quran merupakan Sumber Pokok ajaran Islam.



Pasal 24
FKDT mempunyai Lagu Mars FKDT sebagai berikut :
















BAB VIII
KODE ETIK DAN SNKSI

Pasal 25
Pengurus wajib menjungjung tinggi nama baik organisasi FKDT.

Pasal 26
Bentuk sanksi berupa teguran dan peringatan dengan tujuan untuk perbaikan dalam berorganisasi.

Pasal 27
Sanksi dapat dijatuhkan sampai kepada pemberhentian apabila telah nyata mencemarkan nama baik organisasi yang yang tidak dapat di tolelir.

Pasal 28
Mekanisme pemberhentian sebagai mana dimaksud pasal 27 setelah melalui rapat pengurus dengan dihadiri oleh Pembina serta unsure lainnya yang layak.



BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 29
Organisasi ini dapat dibubarkan apabila :
1.       Sudah menyimpang dari organisasi;
2.       Sudah tidak ada kemaslahatan baik terhadap internal organisasi maupun untuk keumatan.

Pasal 30
Pembubaran  organisasi sebagaimana pasla 29 harus dihadiri oleh : Pengurus Lengkap, utusan pengurus Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang dan 1 (satu) orang utusan MDT yang khusus membahas tentang pembubaran organisasi.

Pasal 31
Apabila organisasi ini dinyatakan bubar maka seluruh asset dan kekayaan akan dihibahkan untuk kepentingan umat setelah mendapat persetujuan dari seluruh peserta yang hadir pada waktu itu.






BAB X
UMUM

Pasal 32
1.       Anggaran Dasar (AD) dibuat sebagai bahan acuan untuk menjadi pedoman dalam organisasi FKDT
2.       Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan di atur kembali melalui kebijakan-kebijakan pengurus
3.       Anggaran Dasar (AD) ini merupakan pertama kali dibuat dan dan disajikan melalui Rapat Kerja Daerah (Raker) III FKDT Kabupaten Serang.
Ditetapkan di     : Bandung
Pada tanggal      : 11 Nopember 2012


PIMPINAN SIDANG
1.    Ketua Merangkap Anggota :

UST. RASAM                (………………………………………….)

2.    Sekretaris Merangkap Anggota

HASANUDIN, S.Pd.I  (………………………………………….)

3.    Anggota                                        

AHMAD SUHAEMI,S.Pd.I, MM.Pd.
(………………………………………….)



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
FKDT KABUPATEN SERANG

BAB I
UMUM

Pasal 1
Dalam Anggran Rumah Tangga (ART) terdapat singkatan atau istilah-istilah dan pengertian tersendiri yaitu sebagai berikut :
a.       MDT adalah singkatan dari Madrasah Diniyah Takmiliyah, yaitu jenis pendidikan Non Formal denagn peserta usia kelas 3 – 6 SD;
b.      MDT adalah singkatan dari Madrasah Diniyah Takmiliyah yaitu jenis pendidikan Non Formal dengan usia SD kelas 3 = 1 MDT, Kelas 4 SD = 2 MDT, kelas 5 SD = 3 MDT, kelas 6 SD = 4 MDT;
c.       Semester Ganjil dan Genap  adalah jenis Ulangan Semester yang diselenggarakan per 6 (enam) bualan tahun ajaran dan diikuti oleh seluruh santri MDT;
d.      Santri  merupakan sebutan peserta didik atau warga belajar di MDT;
e.      Ustadz dan Ustadzh adalah sebutan guru atau pembimbing  dan pengajar di MDT;
f.        MADIN adalah sebutan Lembaga sebagai tempat diselenggarakannya KBM;
g.       UBANGSARDIK adalah singkatan dari Usaha Pengembangan Sarana Pendidikan;
h.      MUSKAB adalah singkatan dari Musyawarah Kabupaten.





BAB II
SIFAT DAN, FUNGSI DAN TUJUAN ORGANISASI

Pasal 2
1.       Organisasi ini indepanden dan nirlaba
2.       Dalam menjalankan fungsinya, organisasi ini menjalin kemitraan dengan lembaga pemerintah.

Pasal 3
FKDT adalah pelaksana program pembinaan dan penyelenggaraan MDT.

Pasal 4
FKDT bertujuan :
1.       Memberikan pelayanan dan pembinaan pada MDT;
2.       Mengupayakan kesejahteraan MDT dan ustadz-ustadzah yang berada dilingkungan MDT;
3.       Meningkatkan kompetensi kependidikan;
4.       Menjalin silaturrahmi dan ukhwah Islamiyah;
5.       Mengupayakan kesadaran dan partisipasi pemerintah dan msyarakat dalam pengembangan MDT;



BAB III
KOMPOSISI PENGURUS

Pasal 5
Susunan pengurus terdiri dari : Dewan Pembina/Penasehat, Ketua, Wakil ketua, Sekretaris, bendahara dan dibantu Seksi-seksi.


Pasal 6
Seksi-seksi yang ada dalam kepengurusan FKDT adalah :
1.       Seksi Diklat dan SUB;
2.       Seksi Kurikulum;
3.       Seksi Usaha Pengembangan Sarana pendidikan (URBANG SARDIK).



BAB IV
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 7
(Pembina)
1.       Dewan Pembina adalah orang atau pejabat intitusi yang dianggap layak untuk memberikan pembinaan terhadap organisasi;
2.       Memberikan arahan, masukan dan pembinaan untuk kemajuan organisasi;
3.       Membantu memberikan ide/gagasan, solusi dalam upaya mengembangkan organisasi

Pasal 8
(Ketua)
1.       Dalam menjalankan tugas kepemimpinannya seorang ketua didampingi sekurang-kurangnya 1 (satu) orang wakil ketua.
2.       Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan organisasi baik internal maupun eksternal
3.       Memperdayakan seluruh komponan intsitisu kelembagaan
4.       Melaksanakan tugas kepemimpinan semagai amanah yang diberikan kepadanya
5.       Memonitoring terhadap kinerja perangkat organisasi
6.       Apabila ketua tidak dapat melaksanakan tugas yang dipandang tidak memungkinkan untuk melaksanakan kepemimpinannya, maka jabatan dapat digantikan oleh wakil ketua sampai berakhir masa jabatannya.

Pasal 9
Apabila ketua tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya disebabkan hal-hal yang dianggap tidak memungkinkan untuk itu, maka jabatan dapat digantikan oleh wakil ketua sampai berakhir masa jabatannya.

Pasal 10
(Wakil Ketua)
a.       Melaksanakan pembagian tugas yang diberikan ketua untuk menunjang kelancaran organisasi
b.      Memberikan masukan, usulan terhadap ketua apabila dipandang perlu.
c.       Mewakilli tugas-tugas ketua apabila berhalangan

Pasal 11
(Sekretaris)
a.       Membuat konsep surat menyurat, mencatat surat keluar masuk kemudian mengarsipkannya.
b.      Mengagendakan kegiatan, membuat notulasi rapat-rapat
c.       Menyampaikan informasi publik khususnya internal untuk memudahkan pelayanan dan pemberitahuan baik melalui surat maupun media lainnya yang dianggap efektif dan efesien.
d.      Sekretaris dapat didampingi seorang wakil sekretaris





Pasal 12
(Bendahara)
a.       Membantu ketua dalam menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja FKDT Kabupaten Serang;
b.      Menerima dan mengeluarkan anggaran atas persetujuan ketua
c.       Mencatat pemasukan dan pengeluaran serta memberi pelaporan keuangan dan menyimpan tanda buktinya;
d.      Dalam mengeluarkan uang yang kurang lazim sebagai maksud pada poin b. bendahara dapat melakukan koordinasi dengan jajaran pengurus.
e.      Tugas Bendahara dapat diperbantukan oleh seorang wakil Bendahara.
f.        Membantu Ketua dalam menyiapkan kebutuhan pengalokasian uang untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan FKDT;
g.       Menyelenggarakan buku kas umum dan buku-buku pembantu;


BAB V
SEKSI-SEKSI

Pasal 13
Dalam melengkapi fungsi organisasi perlu dibentuk Seksi-seksi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam struktur kepengurusan untuk melaksanakan tugas-tugasnya sebagai berikut :

Pasal 14
Seksi Diklat dan SUB bertugas :
1.       Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan;
2.       Melaksanakan silaturahim MDT Bulanan;
3.       Menggali informasi pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan;

Pasal 25
SEKSI KURIKULUM

Seksi Kurikulum mempunyai tugas sebagai berikut :
a.    Penyusunan rencana pelaksanaan program di bidang Kurikulum;
b.    Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga/pihak terkait;
c.     Mengidentifikasi dan merumuskan standarisasi Kurikulum;
d.    Menyiapkan rencana pengembangan Kurikulum, bahan pembelajaran dan metodologi pembelajaran;
e.    Mensosialisasikan ketentuan-ketentuan di bidang Kurikulum;
f.     Penjabaran pelaksanaan Kalender Pendidikan;
g.    Pelaksanaan sistem evaluasi hasil belajar dan hasil pendidikan melalui ujian periodik baik semesteran  maupun ujian akhir tahun pelajaran;
h.    Mengkoordinasikan pelaksanaan kurikulum, bahan pembalajaran, metodologi pembelajaran, kalender pendidikan dan penyelenggaraan ujian kepada pengurus FKDT Kecamatan sekabupaten Serang;
i.      Melaksanakan tugas lain atas petunjuk ketua.


Pasal 26
SEKSI KETENAGAAN DAN KESANTRIAN

Seksi Ketenagaan dan Kesantrian mempunyai tugas membantu ketua dalam:

1.       Penyusunan rencana pelaksanaan program di bidang Ketenagaan dan Kesantrian;
2.       Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga/pihak terkait;
3.       Melaksanakan bimbingan dan pengarahan pelaksanaan tugas guru Diniyah Takmiliyah;
4.       Melakukan inventarisasi potensi, kelayakan dan perkembangan tenaga pendidik Diniyah Takmiliyah;
5.       Menyiapkan rumusan dan mensosialisasikan standard kompetensi tenaga pendidik Diniyah Takmiliyah;
6.       Melaksanakan bimbingan dan pengarahan untuk tegaknya disiplin dan tata-tertib para santri Diniyah Takmiliyah;
7.       Menyiapkan rumusan dan mensosialisasikan standard kemampuan minimal santri Diniyah Takmiliyah;
8.       Menyiapkan rumusan dan mensosialisasikan pembinaan ekstra kulikuler serta pekan olahraga dan seni;
9.       Melaksanakan tugas lain atas petunjuk ketua.


Pasal 27
SEKSI PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN

Seksi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan mempunyai tugas membantu ketua dalam:

1.       Penyusun rencana pelaksanaan program di bidang pendidikan, pelatihan dan pengembangan;
2.       Merumuskan dan menyiapkan pendidikan dan pelatihan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan Diniyah Takmiliyah;
3.       Merumuskan dan menyiapkan pendidikan dan pelatihan organisasi dan manajemen kelompok kerja Diniyah Takmiliyah;
4.       Pelaksanaan koordinasi pemenuhan kebutuhan administrasi pendidikan Diniyah Takmiliyah;
5.       Melaksanaan pendataan/inventarisasi keadaan gedung, lokal belajar serta sarana lain dalam penyelenggaraan pendidikan Diniyah Takmiliyah;
6.       Melakukan kajian kebijakan strategis yang mendukung terhadap pemberdayaan Diniyah Takmiliyah;
7.       Melaksanakan pendataan potensi/profil Diniyah Takmiliyah Kabupaten Serang;
8.       Merumuskan pelaksanaan akreditasi Diniyah Takmiliyah;
9.       Melaksanakan tugas lain atas petunjuk ketua.


Pasal 28
SEKSI HUBUNGAN MASYARAKAT

Seksi Hubungan Masyarakat mempunyai tugas membantu ketua dalam:

1.       Penyusunan rencana pelaksanaan program di bidang masyarakat;
2.       Pelaksanaan koordinasi dengan yayasan/badan hukum penyelenggara pendidikan Diniyah Takmiliyah;
3.       Menyiapkan rumusan dan mensosialisasikan ketentuan-ketentuan tentang manajemen berbasis masyarakat dan komite Diniyah Takmiliyah;
4.       Merumuskan penyelenggara media berkala (tabloid/majalah/tayangan audio visual) untuk dijadiikan sarana publikasi/promosi pendidikan Diniyah Takmiliyah;
5.       Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan kenaikan kelas;
6.       Peningkatan hubungan/kerja sama antara pengelola pendidikan dengan masyarakat/lingkungan pendidikan;
7.       Peningkatan hubungan/kerja sama dengan instansi/lembaga pemerintah maupun non pemerintah untuk memperoleh bantuan-bantuan dalam meningkatkan sumber daya pendidikan;
8.       Melaksanakan tugas lain atas petunjuk ketua.


Pasal 29
KOORDINATOR WILAYAH

Kootdinator Wilayah mempunyai tugas membantu ketua dalam:
1)        Penyampaian informasi dan kebijakan FKDT Kabupaten kepada pengurus FKDT Kecamatan;
2)        Melaksanakan bimbingan dan pengarahan fungsi-fungsi manajemen pengurus FKDT Kecamatan;
3)        Melaksanakan tugas lain atas petunjuk ketua.


BAB IV
Pasal 30
TIM SEKRETARIAT
1.       Tim sekretariat adalah unsur pegawai pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang yang berfungsi membantu penyelenggaraan layanan teknis administrasi untuk keperluan pelaksanaan tugas pengurus harian FKDT.
2.       Penugasan pegawai di dalam tim sekretariat harus memiliki kesinambungan dengan pekerjaan pokok dan mendapat persetujuan tertulis dari atasan langsung.




BAB V
TATA KERJA ORGANISASI
Pasal 31
1.       Hubungan kerja FKDT dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang tidak merupakan hubungan structural, namun bersifat kemitraan.
2.       Hubungan kerja FKDT Kabupaten dengan FKDT Kecamatan, merupakan hubungan structural bawahan dengan atasan, masing-masing bertanggungjawab kepada musyawarah yang membentuknya atau pihak yang memberikan mandat.
3.         Ketua pengurus harian FKDT dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara internal maupun eksternal.
4.         FKDT wajib mengembangan pola pembinaan kearah terciptanya pemberdayaan proses belajar mengajar untuk mewujudkan tujuan pendidikan Diniyah Takmiliyah.


BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 32
1.       Sumber keuangan yang diperlukan untuk membiayai tugas FKDT diperoleh dari:
a.       Iuaran anggota.
b.      Usaha yang sah dan halal.
c.       Donatur yang tidak mengikat


1 komentar:

  1. Best No Deposit Casinos in 2021
    Best No Deposit Casinos in 2021 · 1. Ignition Casino 룰렛 판 – Best No 벳 인포 스포츠 토토 분석 Deposit Bonuses · 2. Bet365 slot 뜻 – Best No Deposit 암호 화폐 종류 Bonus · 3. mBit 깡 가입 코드 Casino –

    BalasHapus